Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Wanita yang Sedang Haid

Assalamu'alaikum ukhti ukhtii👋 

Jadi, ada perbedaan pendapat dalam hukum membaca Alquran bagi wanita yang sedang haid. Nah untuk lebih lengkapnya baca blog ini dengan cermat ya. Jangan di skip-skip karna ini penting banget buat kita yang perempuan. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa juz 26 hal.191 mengatakan bahwa larangan wanita yang sedang haid dari menyentuh dan membaca Alquran tidaklah termasuk sunnah sama sekali karena Hadist Nabi SAW yang berbunyi:

لا تقرأ الحا ئض ولا الجنب شيئا من القران
"Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca seayat pun dari Al-Qur'an."

Karena itu membaca Al-Qur'an bagi mereka diharamkan sebagaimana shalat.

Wanita haid atau nifas yang khawatir lupa akan hafalannya, maka diperbolehkan membaca dan muraja'ah hafalannya. Wanita haid atau nifas yang telah lupa akan hafalannya, maka ia wajib membaca, menghafal kembali dan muraja'ah karena hukum menjaga hafalan adalah wajib 'ain. Dan Wanita haid atau nifas boleh membaca Al-Qur'an tanpa dibatasi apabila ia membacanya dengan niat berzikir. 

Wanita haid atau nifas tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan niat menambah hafalan baru karena ini bukan dalam kondisi darurat dan hukum menghafal Al-Qur'an adalah fardhu kifayah. 




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tes gaya belajar

Cara Menghilangkan Bruntusan Dengan Bahan Alami

Tipe-tipe Kulit Wajah